Jelang Musim Haji, RSUI Mengingatkan Pentingnya Vaksinasi Calon Jemaah Haji

Pelaksanaan vaksin haji 2026, vaksin meningitis meningokokus (ACWY) menjadi vaksin wajib bagi seluruh jemaah.

Beberin.com, KOTADEPOK — Untuk mencegah radang selaput otak maka dilakukan vaksinasi haji, dengan bertujuan langkah preventif wajib, terutama vaksin meningitis meningokokus atau menggunakan jenis kuadrivalen A, C, Y, W135, yang harus diterima minimal 10 hari sebelum keberangkatan. Selain meningitis, vaksin polio (IPV) juga menjadi syarat wajib, serta disarankan vaksin influenza dan pneumonia untuk perlindungan tambahan dari penyakit di Tanah Suci.

Hal tersebut yang disampaikan Direktur Utama Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) dr. Ari Kusuma Januarto, Sp.OG., Subsp.Obginsos, bahwa pihaknya menyampaikan bahwa vaksinasi merupakan bagian penting dalam persiapan kesehatan haji sekaligus syarat vaksin haji yang perlu dipenuhi sebelum keberangkatan.

“Karena, Ibadah haji dan umrah mempertemukan jutaan jemaah dari berbagai negara dalam satu waktu dan lokasi yang sama. Kondisi tersebut meningkatkan risiko penularan penyakit infeksi, terutama infeksi saluran pernapasan, sehingga diperlukan langkah pencegahan yang optimal melalui vaksinasi sesuai ketentuan yang berlaku secara internasional,” ujar Direktur Utama Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), dr. Ari Kusuma Januarto, Sp.OG., Subsp.Obginsos, Senin (4/5/2026), keterangan yang diterima.

Ia menyebutkan, bahwa dalam pelaksanaan vaksin haji 2026, vaksin meningitis meningokokus (ACWY) menjadi vaksin wajib bagi seluruh jemaah. Vaksin meningitis haji berfungsi melindungi dari infeksi bakteri Neisseria meningitidis yang menyebar melalui droplet di lingkungan dengan kepadatan tinggi. “Dalam pemberian vaksin dilakukan minimal sepuluh (10) hari sebelum keberangkatan dengan masa berlaku antara tiga (3) hingga lima (5) tahun, serta menjadi syarat utama dalam penerbitan visa haji dan umrah,” ucap Ari.

Menurutnya, bahwa selain vaksin meningitis, vaksin polio juga dapat menjadi persyaratan tambahan dalam kondisi tertentu, terutama bagi jemaah yang berasal dari wilayah dengan risiko penularan poliovirus. “Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit lintas negara selama periode ibadah haji berlangsung,” tutur Ari.

Sebagai upaya, Ari meningkatkan, bahwa dengan perlindungan kesehatan, vaksin influenza, pneumokokus (pneumonia), serta COVID-19 turut dianjurkan, khususnya bagi jemaah lanjut usia dan individu dengan penyakit penyerta. “Jadi, Vaksin-vaksin tersebut berperan dalam menurunkan risiko infeksi dan komplikasi yang dapat terjadi selama ibadah,” imbuhnya.

Dijelaskannya, bahwa waktu pelaksanaan vaksinasi menjadi faktor penting dalam pembentukan kekebalan tubuh. Untuk mendapatkan perlindungan optimal, vaksinasi disarankan dilakukan dalam rentang dua (2) hingga empat (4) minggu sebelum keberangkatan, dan ketentuan khusus vaksin meningitis diberikan minimal sepuluh (10) hari sebelumnya.

“Artinya, secara umum vaksin memiliki efek samping yang ringan dan bersifat sementara, seperti nyeri pada area suntikan, demam ringan, dan rasa lelah. Kondisi ini biasanya akan membaik dalam satu hingga dua hari sebagai bagian dari proses pembentukan respons imun tubuh,” jelas Ari.

Ditambahkannya, bahwa melalui layanan vaksin haji RSUI, masyarakat dapat memperoleh vaksinasi sesuai standar pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis profesional. “Jadi, dengan layanan ini juga mencakup penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV) sebagai dokumen resmi yang diperlukan dalam perjalanan internasional,” tukas Ari.

Ari juga mengimbau kepada seluruh calon jemaah untuk mempersiapkan kesehatan sejak dini, termasuk melengkapi vaksinasi sebagai bagian dari persiapan kesehatan haji. ” Hal ini, guna memastikan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar,” tambahnya.

EDISON/SAID