“Hasil Rakor Tindak Lanjut Rekomendasi & Telah Diterima Setneg untuk Pembahasan Presiden”
Beberin.com, Jakarta — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) kembali menyoroti persoalan serius yang dihadapi konsumen di ekosistem e-commerce, yaitu maraknya praktik biaya tersembunyi (hidden cost) yang menyebabkan konsumen membayar lebih mahal dari harga yang ditampilkan di awal. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut rekomendasi BPKN RI bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Bank Indonesia, dan pemangku kepentingan lainnya.
Rekomendasi resmi BPKN RI terkait hidden cost telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan akan dibahas oleh Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya penguatan perlindungan konsumen digital nasional.
Pertumbuhan E-Commerce Tinggi, Risiko Konsumen Ikut Naik
Pada halaman pertama dokumen rekomendasi, BPKN RI mencatat bahwa pertumbuhan e-commerce Indonesia mencapai 80,66% penetrasi internet, dengan nilai transaksi mencapai Rp 487,01 triliun pada 2024. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, praktik hidden cost semakin banyak dikeluhkan konsumen.
Laporan BPKN RI dan YLKI menunjukkan bahwa keluhan konsumen terkait transaksi e-commerce terus meningkat setiap tahun. Konsumen merasa dirugikan karena menemukan berbagai biaya tambahan yang tidak diinformasikan sejak awal, mulai dari ongkos kirim terselubung, asuransi otomatis yang muncul tanpa persetujuan, biaya admin checkout, hingga perbedaan harga yang signifikan antara halaman produk dan total pembayaran di tahap akhir transaksi.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa konsumen sebenarnya tidak pernah melihat harga yang sesungguhnya sampai mereka berada di detik terakhir proses pembayaran. Pada dokumen rekomendasi, BPKN RI menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan didorong oleh pola bisnis digital yang semakin kompleks — termasuk penggunaan dark patterns, desain antarmuka yang sengaja dibuat membingungkan, penempatan pre-checked boxes yang memaksa konsumen membeli layanan tambahan, standar transparansi biaya yang tidak seragam, serta regulasi yang belum cukup kuat untuk mengatur praktik komersial digital modern.
Kombinasi faktor ini pada akhirnya menciptakan ekosistem belanja online yang tidak transparan, meninggalkan konsumen dalam posisi yang rentan dan tidak memiliki informasi yang memadai untuk membuat keputusan yang adil.
Ketua Komisi Litbang BPKN RI: Konsumen Indonesia Terjebak dalam Ekosistem Digital yang Tidak Transparan
Situasi tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa persoalan hidden cost bukan sekadar ketidaknyamanan konsumen, tetapi bentuk nyata ketidakadilan digital.
“Hidden cost adalah masalah yang merusak kepercayaan konsumen terhadap e-commerce. Ketika harga yang tampil tidak sama dengan yang harus dibayar, konsumen berada dalam posisi yang tidak seimbang. Praktik seperti pre-checked boxes, biaya admin tersembunyi, dan dark patterns adalah bentuk manipulasi digital yang harus dihentikan.”
Beliau menegaskan bahwa konsumen tidak memiliki kesempatan membuat keputusan rasional karena informasi tidak disajikan secara lengkap, padahal transparansi harga adalah hak dasar konsumen.
Ekosistem Digital Harus Diatur Ulang Agar Adil bagi Konsumen
Dalam Rakor, BPKN RI menekankan bahwa regulasi yang ada belum mengakomodasi perkembangan e-commerce modern. Rekomendasi BPKN RI menyoroti bahwa konsumen bahkan kesulitan menuntut haknya karena :
1. Kontrak baku yang tidak seimbang;
2. Layanan customer service marketplace yang tidak efektif;
3. Mekanisme pengaduan berbasis chatbot;
4. Nilai kerugian kecil sehingga tidak direspons secara memadai oleh pelaku usaha.
Ketua Komisi Litbang BPKN RI kembali menegaskan tujuan rekomendasi ini, “Rekomendasi ini kami susun agar ekosistem digital Indonesia tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin fairness bagi konsumen. Pemerintah perlu memastikan transparansi biaya, melarang praktik manipulatif, dan memperkuat regulasi agar konsumen tidak lagi dirugikan oleh sistem yang tidak transparan. Dengan rekomendasi ini telah diterima Setneg dan akan dibahas Presiden, kami berharap perlindungan konsumen digital dapat segera diperkuat secara nasional.”
Rakor Sepakati Sejumlah Poin Perbaikan Strategis
Dalam Rakor tindak lanjut, pemerintah dan BPKN RI menyepakati urgensi penguatan kebijakan sebagai respons atas rekomendasi BPKN RI, di antaranya :
1. Penyusunan regulasi teknis transparansi biaya, termasuk wajib price breakdown di halaman produk, keranjang, dan checkout.
2. Pengaturan larangan dark patterns, seperti pre-checked boxes, drip pricing, dan desain UI/UX yang menyesatkan.
3. Regulatory sandbox mulai 2026, untuk menguji model bisnis digital berisiko tinggi sebelum diterapkan pada publik.
4. Penguatan perlindungan konsumen dari dampak algoritma, sebagaimana direkomendasikan, BPKN RI mendorong pemerintah melarang penggunaan AI yang berpotensi memanipulasi keputusan konsumen.
5. Kolaborasi untuk inklusi digital kelompok rentan, termasuk anak, penyandang disabilitas, lansia, dan UMKM.
6. Edukasi konsumen mengenai biaya transaksi dan hak mengajukan pengaduan, sebagaimana diamanatkan pada halaman 3 dokumen rekomendasi.
BPKN-RI Siap Mengawal sampai Keputusan Presiden
Dengan rekomendasi ini telah diterima oleh Setneg dan masuk dalam agenda pembahasan Presiden, BPKN RI menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa:
1. ekosistem e-commerce Indonesia adil,
2. transparansi harga wajib diterapkan,
3. dark patterns dilarang,
4. perlindungan konsumen ditingkatkan, dan
5. masyarakat dapat bertransaksi tanpa takut dirugikan.
BPKN RI akan terus mengawal proses kebijakan ini hingga diterapkan secara nasional.
(Yuki.N)











Leave a Reply