SPBU Swasta Kehabisan BBM, BPKN Minta Pemerintah Pastikan Hak Konsumen Terpenuhi

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, Bahlil Lahadalia.

Beberin.com, Jakarta — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti fenomena kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir di wilayah Jabodetabek maupun daerah lain. Kondisi ini menimbulkan antrean panjang, terganggunya mobilitas masyarakat, serta keresahan di lapangan.

 

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa permasalahan ini menyangkut langsung hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama hak atas kenyamanan, keamanan, serta ketersediaan barang dan jasa sesuai kebutuhan dasar.

 

“BBM merupakan kebutuhan vital masyarakat. Kelangkaan pasokan di SPBU swasta, apalagi terjadi berulang, jelas merugikan konsumen. Negara harus hadir memastikan distribusi berjalan adil dan merata,” tegas Mufti.

 

Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah SPBU swasta dilaporkan mengalami kekosongan pasokan untuk jenis tertentu, dibeberapa daerah juga terjadi kelangkaan di SPBU Pertamina. Hal ini diduga terkait dengan keterbatasan kuota subsidi, mekanisme distribusi yang tidak lancar.

 

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memiliki kewajiban untuk menjamin ketersediaan BBM di seluruh wilayah Indonesia.

 

Selain itu, Pasal 3 UU Migas No. 22 Tahun 2001 menyatakan bahwa pengelolaan energi dan migas harus dilakukan secara adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

 

“BPKN mendorong pemerintah melalui BPH Migas, Pertamina, dan badan usaha swasta agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi BBM. Jangan sampai konsumen di lapangan yang menjadi korban dari persoalan tata niaga,” jelas Mufti.

Rekomendasi BPKN

Untuk mengatasi persoalan ini, BPKN menyampaikan beberapa rekomendasi:

1. Transparansi distribusi: Pemerintah perlu membuka data realisasi kuota dan distribusi BBM ke SPBU swasta maupun BUMN secara berkala.

2. Koordinasi lintas lembaga: BPH Migas, Kementerian ESDM, Pertamina, serta asosiasi SPBU swasta harus duduk bersama untuk menyusun langkah perbaikan.

3. Perlindungan konsumen: Apabila terjadi kelangkaan berulang, perlu ada mekanisme kompensasi atau solusi darurat yang melindungi kepentingan masyarakat.

 

 

“BPKN menegaskan bahwa kelangkaan BBM bukan hanya masalah teknis distribusi, tetapi juga menyangkut hak konsumen yang wajib dijamin negara. Ke depan, BPKN siap memberikan rekomendasi lebih lanjut kepada pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses BBM secara adil, merata, dan berkelanjutan.” tutup Mufti

(Red)