Dinilai Tidak Transparan, Faulia Miranda Tolak Keputusan SC Musda KNPI Depok

Beberin.com, KOTA DEPOK — Pentingnya untuk dicatat bahwa persyaratan dan prosedur pemilihan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis organisasi dan aturan yang berlaku. Sebaiknya, calon ketua dan anggota organisasi merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

 

Sebagai syarat pemilihan ketua organisasi bisa sangat bervariasi tergantung pada jenis organisasi dan aturan yang berlaku. Namun secara umum, persyaratan bisa mencakup kriteria keanggotaan, rekam jejak, kemampuan kepemimpinan, dan komitmen terhadap organisasi.

 

Hal itu, seperti yang dilakukan DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI), Kota Depok, telah menggelar Musyawarah Daerah (Musda), untuk memilih ketua periode 2025 – 2028. Namun, dengan hasil Musda tersebut dinilai tidak transparan.

 

“Benar, pihaknya menolak hasil keputusan Steering Committe (SC) Musda KNPI Kota Depok yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2025,” ketus Ketua Tim Pemenangan Nurcholis Syahbani, Faulia Miranda kepada pewarta, Sabtu (16/8/2025).

 

Dia menyebutkan, bahwa dengan penolakan hasil putusan SC Musda KNPI didasari oleh dugaan adanya pelanggaran aturan organisasi tentang sifat keterbukaan dan independen berdasarkan azas Pancasila dan UUD 1945.

 

“Maka, saya sangat menyesalkan dengan keputusan SC Musda KNPI Kota Depok yang menekankan musyawarah sebagai mekanisme pengambilan keputusan untuk memastikan partisipasi anggota,” ucap Mia, sapaan akrabnya.

 

Menurutnya, bahwa dengan menentukan ketua tanpa musda itu melanggar prinsip, karena tidak ada dalam Angaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

 

“Karena dengan menghilangkan hak suara peserta musda dan berpotensi menimbulkan sengketa internal dari tahap verifikasi dan penetapan akhir,” tutur Mia.

 

Dijelaskannya, bahwa Steering Committe atau SC hanya melakukan verifikasi bakal calon dan bukan penetepan ketua. Karenanya, Mia menduga proses itu diindikasikan sebagai sebuah proses kecurangan.

 

“Dimana hasilnya hanya ada satu calon lolos. Itu tidak otomatis menjadikan calon tersebut sebagai ketua, karena AD/ART tidak mengenal mekanisme “calon tunggal” atau aklamasi otomatis tanpa Musda,” jelas Mia.

 

Mia juga menambahkan, bahwa jika hanya satu calon sambung Mia, Musda tetap harus diadakan untuk memverifikasi dukungan 2/3 OKP dan 2/3 pengurus kecamatan KNPI Tanpa itu, proses ini cacat hukum karena bertentangan dengan wewenangan eksklusif musda .

 

“Untuk, saya sesalkan hasil keputusan SC melayangkan pengumuman verifikasi calon kandidat ketua knpi kota depok. Saya juga mewakili teman teman OKP dari kekaryaaan meminta DPD Jabar mengambil alih panitia Musda.

Kalau MUSDA sampai dilanjutkan tidak menutup kemungkinan akan terus timbul permasalahan,” imbuhnya.

 

SAID