GMKI Jakarta Tegaskan Belum Ada Titik Temu dalam Diskusi Bersama Kementerian Agama

Beberin.com, Jakarta – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jakarta melalui Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan, Hardius Karo-Karo, menyampaikan bahwa diskusi yang berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, antara GMKI Jakarta dan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) belum menghasilkan titik temu substantif atas aspirasi yang disampaikan.

 

“Diskusi ini merupakan langkah awal yang penting, namun hingga kini belum ada kesepahaman yang utuh terkait substansi tuntutan kami. Oleh karena itu, GMKI Cabang Jakarta berencana untuk mengundang pihak Kemenag dan PKUB ke dalam forum dialog lanjutan bersama civitas GMKI Jakarta, agar persoalan intoleransi dan kebijakan diskriminatif dapat dibahas secara lebih terbuka dan partisipatif,” ujar Hardius.

GMKI Jakarta juga ingin meluruskan pemberitaan yang beredar seputar pembahasan SKB Menteri 2008 tentang Ahmadiyah. “Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada pembahasan mengenai SKB tersebut dalam kajian maupun press release resmi GMKI. Fokus utama kami adalah pada PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006—atau yang dikenal sebagai SKB 2 Menteri tahun 2006—yang secara langsung menyangkut persoalan pendirian rumah ibadah dan fungsi FKUB,” tegasnya.

 

Terkait pernyataan dari pihak Kemenag bahwa PKUB bukan lembaga penegak hukum, GMKI Jakarta menyatakan sepakat. Namun, perlu ditegaskan bahwa kajian GMKI disusun secara utuh dan juga ditujukan kepada Mabes Polri, mengingat aksi demonstrasi GMKI Jakarta pada 17 Juli 2025 dilakukan di dua titik aksi, yakni di Kementerian Agama dan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

 

Lebih lanjut, GMKI Jakarta menegaskan bahwa isu yang diangkat tidak hanya terbatas pada rumah ibadah umat Kristen saja, tetapi juga mencakup rumah ibadah Katolik, Buddha, Hindu, bahkan Islam, yang turut mengalami kendala pendirian atau pembatasan di sejumlah daerah. Fakta-fakta ini dapat ditelusuri melalui pemberitaan berbagai media nasional dan lokal yang telah mengangkat kasus-kasus serupa.

 

GMKI menilai bahwa negara, baik melalui Kementerian Agama maupun aparat penegak hukum, harus bersinergi secara aktif dalam merespons kasus-kasus intoleransi, seperti yang terjadi di Cidahu, Sukabumi, yang melibatkan pembubaran kegiatan ibadah dan tindakan kekerasan terhadap umat Kristen.

 

GMKI Cabang Jakarta tetap konsisten menyuarakan kebebasan beragama, kesetaraan hak, serta mendesak negara agar hadir secara adil dan bertanggung jawab dalam menjamin perlindungan kelompok minoritas di seluruh wilayah Indonesia.

 

Jika dalam dialog lanjutan nanti tetap tidak tercapai kesepahaman yang konkret, GMKI Jakarta menyatakan siap untuk melanjutkan perjuangan melalui aksi demonstrasi berjilid-jilid di berbagai titik strategis.

 

Fahmi