Beberin.com, Jakarta — Ketua Umum PPKHI, Dheky Wijaya, menepis klaim yang mengatakan bahwa hanya 7 (tujuh) organisasi advokat diakui Pemerintah. Ia menegaskan, PPKHI adalah organisasi sah secara hukum dan diakui Kemenkumham berdasarkan UU Advokat dan Putusan MK.
Pernyataan dari seorang pejabat bernama Hilman Soecipto yang menyebut hanya ada 7 (tujuh) organisasi advokat diakui negara menuai reaksi keras dari kalangan hukum.
Pasalnya, ucapan itu dianggap menyesatkan publik dan menimbulkan kegaduhan di tubuh organisasi advokat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Dheky Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa PPKHI merupakan organisasi advokat yang sah dan legal sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
“Pernyataan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Dheky dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Dheky menegaskan, legalitas PPKHI dapat dibuktikan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta keterlibatan aktif PPKHI dalam kegiatan kenegaraan, termasuk pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
Menurutnya, informasi menyesatkan semacam itu tidak hanya berpotensi membingungkan publik, tetapi juga merugikan penegakan hukum di Indonesia.
Ia bahkan menyebut akan mempertimbangkan langkah hukum maupun non hukum terhadap pihak yang memproduksi dan menyebarkan kabar tersebut.
Dasar Hukum Jelas
Dheky menjelaskan, keabsahan organisasi advokat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.
“Putusan MK menegaskan bahwa selama belum terbentuk wadah tunggal, beberapa organisasi advokat tetap sah menjalankan fungsi keorganisasian nya,” tegas Dheky.
Ia menambahkan, Kemenkumham hingga kini tetap memproses administrasi advokat dari berbagai organisasi, selama memenuhi syarat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Advokat. Artinya, pluralitas organisasi advokat masih diakui secara hukum oleh negara.
Komitmen PPKHI
Sebagai organisasi profesi, PPKHI berkomitmen membina dan mengawasi advokat agar menjalankan profesinya sesuai kode etik dan standar profesionalisme.
Organisasi ini juga aktif menyelenggarakan pendidikan hukum dan pelatihan profesi guna menjaga kualitas advokat di Indonesia.
Dheky juga menilai, reformasi UU Advokat sudah mendesak dilakukan untuk memperjelas tata kelola organisasi advokat dan memperkuat sinergi antar organisasi.
“Advokat dari organisasi mana pun yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi dan memenuhi ketentuan UU Advokat tetap sah berpraktik di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Dengan demikian, ia menegaskan, publik tidak perlu ragu menggunakan jasa advokat dari PPKHI maupun organisasi lain yang sah di bawah hukum Indonesia. Tutup nya.
Redaksi.














Leave a Reply