Pentingnya Peraturan Kebijakan Yang Tidak Melanggar Hukum dan Merugikan Rakyat

Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum (dua dari kiri, sedang menjelaskan pertanyaan dari pembanding dan peserta diskusi, di dampingi oleh Prof Dr. La Ode Husen. S.H,, M.H,. Prof. Dr. H. A. Muin Fahmal , S.H., M.H, ). Dr. Irwan Muin, S.H., M.H.

Beberin.com, Makasar – Acara Bedah buku “Peraturan Kebijakan” (Beleidsregel) dan diskusi yang dihadiri langsung oleh Penulis, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H, M. Hum, Dkk. Acara ini diselenggarakan secara terbuka untuk umum pada tanggal 12 Juli 2025 pukul 10.00 – 12.00 di Swiss- Belhotel Makasar.

Acara ini pasti akan menarik untuk disaksikan karena akan hadir juga para akademis Ilmu Hukum seperti, Prof. Dr. H. A. Muin Fahmal, S.H., M.H, Guru Besar Universitas Muslim Indonesia ( Pembanding Akademisi 1 ), Prof. Dr. Andi Pangeran Moenta, S.H., M.H., DFM, Guru Besar Universitas Hasanuddin (Pembanding Akademisi 2), Prof. Dr. Laode Husain, S.H., M.H Guru Besar Universitas Muslim Indonesia (Pembanding Akademisi 3), Dr. Irwan Muin, S,H., M.H., M.Kn Dosen dan Advokat (Pemantik Diskusi, Praktisi Hukum). Turut hadir dalam acara bedah buku ini Hakim Agung RI, Dr. H. Ibrahim, S.H., LLM.

Prof Abdul Latif sedang memberikan kata sambutan di acara bedah buku “Peraturan Kebijakan” (Beleidsregel)

Penulis, Prof Abdul Latif, Guru Besar Ilmu Hukum dan Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Jayabaya Jakarta dalam keterangannya menyampaikan bahwa peraturan kebijakan ini secara akademik bukan hal baru, namun dalam praktik belum dikenal umum.

Prof. Abdul Latif termotivasi menulis buka tersebut, dengan dasar pemikiran bahwa , dengan lahirnya UU RI No. 30 Thn 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). ⁠Ruang lingkup tindakan kebijakan dalam praktik disebut juga kebijaksanaan, tidak hanya terjadi pada fungsi pemerintahan dalam arti eksekutif, tapi juga terjadi pada fungsi legislatif dan yudikatif sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (1) UUAP. ⁠Sebelumnya UU RI No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Peraturan kebijakan bukan Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara, karena tidak memenuhi unsur-unsur KTUN, setelah berlakunya UUAP kompetensi Pengadilan TUN dengan lahirnya UUAP telah memperluas objek sengketa Pengadilan TUN, termasuk Keputusan dan/atau perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya. ⁠Termasuk Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan dalam arti luas, sudah menjadi kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara.

Suasana para peserta bedah buku Peraturan Kebijakan (Beleidsregel)

Berdasarkan perkembangan tata Hukum Indonesia khususnya Hukum Administrasi Pemerintahan dan/atau Hukum Tata Usaha Negara, atau Hukum Administrasi yang kontemporer tersebut oleh Penulis Prof Latif dkk, terdorong untuk menulis buku tersebut dan karena itu penting untuk didiskusikan guna peningkatan pemahaman yang mendalam sekaligus sebagai tindakan pencegahan agar Pejabat Pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan tidak melanggar hukum dan merugikan kepentingan rakyat Indonesia.

Dr. Sarifudin selaku ketua panitia acara bedah buku ini mengatakan bahwa acara bedah buku ini pesertanya dihadiri oleh akademisi, profesi pengacara, hakim dan mahasiswa dan hadir juga dari dinas yang membidangi hukum. Untuk peserta yang akan hadir kami perkirakan antara 70 sampai 100 orang peserta.

Suasana acara bedah buku Peraturan Kebijakan (Beleidsregel)

Seberapa urgensi nya peraturan kebijakan ini untuk dibahas menurut Dr. Sarifudin itu akan dilihat secara katuistis nantinya, seperti misalnya kita ambil contoh kantor pajak yang banyak mengeluarkan suatu peraturan-peraturan yang mungkin dari wajib pajak itu belum banyak mengetahui bahwa ini suatu kebijakan, apakah peraturan kebijakan nya itu melawan hukum atau tidak, nah inilah yang akan di kembangkan di dalam forum di acara bedah buku ini.

Dr. Irwan Muin selaku Dosen dan Advokat yang hadir dalam acara bedah buku ini sebagai Pemantik Diskusi dan Praktisi Hukum mengatakan “Bagi saya bedah buku ini sangat penting bagi kalangan profesi advokat. Karena buku ini terutama dari para guru besar di bidangnya masing-masing akan memberikan pencerahan bagaimana wujud Beleidsregeld atau Praturan Kebijakan ini, dan bagaimana memungkinkan bisa dipersoalkan untuk digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Jadi kedepannya Irwan Muin berharap tidak akan ada lagi tindakan atau kebijakan peraturan dari pemerintah yang lolos tidak dipersoalkan di mata hukum oleh para pengacara. Jadi para pengacara merasa acara ini penting sekali untuk kepentingan profesinya.

Prof. Dr. Laode Husain, S.H., M.H, Guru Besar Universitas Muslim Indonesia yang hadir sebagai Pembanding Akademisi 3 dalam kesempatan ini mengatakan bahwa terkait dengan kegiatan bedah buku Peraturan Kebijakan yang ditulis oleh Prof Abdul Latif dengan judul buku “Beleidsregel ” atau Peratu Kebijakan.

“Memang peraturan kebijakan ini masih banyak orang yang awam termasuk praktisi hukum yang belum paham betul apa ini “Beleidsregel” atau peraturan kebijakan karena peraturan kebijakan ini itu dikeluarkan oleh pejabat publik atau administrasi negara terkait dengan penggunaan kewenangan diskresi,” ujar Laode Husain.

Jadi menurut Laode Husain pada prinsipnya pejabat negara itu mempunyai kewenangan diskresi. Dasar kewenangan diskresi inilah yang ketika dia bertindak atas kewenangan diskresi inilah yang disebut Peraturan kebijakan. Inilah yang akan dielaborasi dengan membedah isi buku yang kemudian menampilkan pakar hukum administrasi.

Mantan Walikota Makasar, Dr. Ir. Ilham Sirajuddin, MSi yang hadir dalam acara bedah buku ini mengatakan bahwa buku ini tepat sekali dibuat dalam kondisi kekinian. “Kan kita tau kami kadang-kadang diperhadapkan pada sebuah langkah mengambil tindakan yang pada akhirnya keluar dari sebuah peraturan yang ada. Yang dibuat namanya diskresi.” Ungkapnya.

“Buku ini memang sangat penting bagi penyelenggara pemerintah sekarang karena kita kadang-kadang diperhadapkan pada sebuah tindakan yang harus kita lakukan sementara itu tidak ada dalam peraturan yang mengatur, sehingga dibuatlah sebuah diskresi.” Ujar Ilham Sirajuddin.

Menurut mantan Walikota Makasar ini mendengar dari salah satu pembicara tadi yang mencontohkan pada saat persoalan covid 19 dimana tiba-tiba ada belanja, ada penggunaan anggaran atau reposisi anggaran yang harus dilakukan karena kondisi yang harus dimana pemerintah mengambil sikap untuk memfokuskan pada belanja untuk pengadaan antisipasi perkembangan covid.

“Waktu saya jadi Walikota banyak hal-hal seperti itu kita lakukan seperti tindakan ketika terjadi bencana, yang mana tidak ada anggaran. Pada zaman yang lalu memang tidak seperti sekarang. Saat ini malah lebih ketat lagi penggunaan-penggunaan anggaran yang lebih detil sehingga memang penyelenggara pemerintah sangat tepat membaca buku ini,” Pungkas Ilham Sirajuddin.

Penulis : Edison