Beberin.com, Jakarta – Universitas Jayabaya menggelar dialog terbuka dengan tema “Kenapa Kembali ke Pancasila dan UUD 1945: Menjawab Tantangan Nasional dan Global”. Acara ini berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025 pukul 10.00 WIB di Universitas Jayabaya, Pulomas, Jakarta Timur. Dialog dilaksanakan di Ruang Seminar Prof. Dr. Hj. Yuyun Moeslim Taher, S.H. Universitas Jayabaya, Jakarta. (15/7/2025).
Kaprodi Dokter Ilmu Hukum Jayabaya Prof Abdul Latif menyampaikan bahwa ada beberapa catatan hukum yang melatarbelakangi lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Revitalisasi MPR dalam ketatanegaraan Indonesia.
Prof Abdul Latif mengatakan “Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan oleh Presiden Soekarno sebagai respons terhadap situasi politik yang tidak stabil dan kegagalan Badan Konstituante dalam menyusun Undang-Undang Dasar (UUD) baru sebagai pengganti UUDS 1950.”

Menurut Prof Abdul Latif ada beberapa faktor yang melatarbelakangi terbitnya dekrit 5 Juli 1959 yaitu, Kegagalan konstituante, Sistem demokrasi liberal yang tidak stabil, Pemberontakan di daerah, Kondisi ekonomi dan politik yang buruk.
Kegagalan Konstituante
Konstituante yang dibentuk pada 1956 gagal menyusun UUD baru karena perbedaan pendapat yang tajam antara kelompok Islam dan nasionalis.
Sistem Demokrasi Liberal yang Tidak Stabil
Sistem demokrasi parlementer yang diadopsi saat itu menyebabkan ketidakstabilan politik, dengan kabinet yang sering jatuh dan persaingan politik yang ketat.
Pemberontakan di Daerah
Beberapa daerah mengalami pemberontakan, seperti PRRI dan Permesta, yang menimbulkan kekhawatiran akan kesatuan bangsa.
Kondisi Ekonomi dan Politik yang Buruk
Situasi ekonomi dan politik Indonesia saat itu sangat buruk, sehingga diperlukan tindakan tegas untuk mengatasi krisis.
Dalam situasi ini, Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi Pembubaran Konstituante Konstituante dibubarkan karena gagal menyusun UUD baru, Pemberlakuan Kembali UUD 1945, UUD 1945 diberlakukan kembali sebagai upaya untuk menstabilkan politik dan pemerintahan. Pembentukan Lembaga Negara Baru. MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPA (Dewan Pertimbangan Agung) dibentuk untuk membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Dekrit ini memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan politik dan pemerintahan di Indonesia, termasuk perubahan sistem pemerintahan menjadi Demokrasi Terpimpin dan peningkatan peran militer dalam politik.

Revitalisasi MPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Menurut Prof Abdul Latif Revitalisasi lembaga negara dalam perspektif hukum adalah suatu proses untuk menghidupkan kembali atau memulihkan fungsi dan peran lembaga negara yang telah DAN melemah atau mengalami kemunduran.
Dengan demikian menurut Prof Abdul Latif dalam perspektif hukum Ketatanegaraan , revitalisasi lembaga negara (MPR) bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas lembaga negara khususnya, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara berdasarkan pelaksanaan prinsip chek and baland dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Revitalisasi lembaga negara harus dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku dan harus diiringi dengan pengawasan dan pengendalian yang efektif.” Pungkas Prof Abdul Latif.
Edison











Leave a Reply